HKI
Hai, perkenalkan nama saya Listya Dwi Subagya. Saya mahasiswa baru di Universitas Jember angkatan 2022. Tujuan saya menulis blog adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah "ETIKA PROFESIā yaitu tentang HKI.
Pengertian HKI
Secara umum, pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI atau HKI) adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada hakikatnya HKI adalah menikmati secara ekonomis hasil kreatifitas intelektual. Olehnya itu, untuk objek yang diatur yakni adalah karya yang timbul/lahir atau tercipta didasarkan kemampuan intelektual manusia.
Hak Cipta
Di Indonesia sendiri, masalahmasalah hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC). Pasal 1 ayat (1) UU HC menyebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta karya. Hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu karya selesai diwujudkan.
Paten
Hak Paten dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), di mana yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Merk
2. |
3. | Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. |
4. Hak Atas Merekadalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Indikasi Geografis
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Merk Yang Tidak Dapat DiDaftarkan
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU Merek memberikan kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan sebagai berikut:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan, penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Pengajuan Hak Merk Yang Ditolak
Sebagaimana diatur pada Pasal 21 UU MIG, suatu permohonan pendaftaran merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual jika:
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwenang;
- Diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
- S. Victor Whitmill vs. Warner Bros: Masalah tato di Hangover 2
- Sir Isaac Newton vs. Gottfried Wilhelm Leibniz: Siapakah "Bapak Kalkulus" yang sebenarnya?!
- Kellogg vs. Nabisco: Perang "sereal gandum bantal mana yang asli" sampai ke Mahkamah Agung!
- Lucasfilm vs. High Frontier & Committee for Strong, Peaceful America: Siapa yang berhak memenangkan Star Wars?
- Adidas America Inc. vs. Payless Shoesource Inc.: Masalah logo "Tiga Batang" pada sepatu
- Apple vs. Microsoft: Membawa masalah elemen antarmuka pengguna grafis (GUI) hingga ke Mahkamah Agung
- Mattel vs. MGA: Perang boneka perempuan antara Bratz dan Barbie
Komentar
Posting Komentar