Pelanggaran etika di dunia maya
Hai, perkenalkan nama saya Listya Dwi Subagya. Saya mahasiswa baru di Universitas Jember angkatan 2022. Tujuan saya menulis blog adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah "ETIKA PROFESI” pada pertemuan kedua yaitu Pelanggaran etika di dunia maya.
Contoh Pelanggaran Etika di Dunia Maya
Berikut ini merupakan contoh pelanggaran etika dalam media sosial:
- Menyebarkan Berita Hoax
Pelanggaran etika yang pertama adalah menyebarkan berita hoax. Berita hoax adalah berita kebohongan. Pelanggaran ini sering kita temui karena pesatnya perkembangan teknologi yang memudahkan seseorang berkomunikasi dalam jangka waktu yang cepat. Banyak para pengguna teknologi yang tidak teliti saat memperoleh informasi, sehingga terjebak dalam berita-berita bohong yang disebarkan oleh para pelaku.
- Pencemaran Nama Baik
Pelanggaran etika selanjutnya adalah pencemaran nama baik. Contoh pelanggaran ini sering dijumpai dalam media sosial karena banyak pengguna media sosial yang tidak dapat mengontrol emosinya. Orang yang tidak dapat mengontrol emosi biasanya akan meluapkannya dalam tulisan-tulisan dan terkadang menulis nama orang yang tidak disukai tersebut di status media sosial yang kemudian diunggah dan dikonsumsi oleh publik.
- Penipuan Online
Media sosial tidak hanya digunakan untuk sekedar chatting dengan teman yang kita kenal. Media sosial saat ini sering dijadikan sebagai sarana penjualan secara online oleh orang-orang yang merintis karirnya di dunia usaha. Pemasaran produk dilakukan dengan menggunakan media sosial untuk menjangkau khalayak luas. Media sosial dianggap dapat membuka peluang besar dalam tingkat penjualan produk. Namun ada pula penjual yang melanggar aturan baik dari segi penjualan maupun melanggar etika dalam media sosial seperti menipu konsumen dengan iming-iming produk yang berkualitas, tetapi tidak sesuai dengan realitas. Penipuan online ini termasuk contoh pelanggaran etika dalam media sosial.
- Bullying
Kasus bullying menjadi pembicaraan di kalangan generasi muda. Bullying merupakan perilaku buruk seseorang yang sengaja dilakukan untuk mengucilkan orang lain. Bullying biasanya berupa ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan kepada orang lain. Bullying tidak hanya dilakukan secara verbal saja, ada juga yang menggunakan kekuatan fisik untuk memaksa korban agar menuruti apa yang diinginkan si pelaku bullying. Pelanggaran etika ini terjadi karena adanya perbedaan kelas sosial, ras, agama, jenis kelamin, perilaku, penampilan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kekurangan seseorang.
- Perjudian Online
Perjudian merupakan sebuah permainan bertaruh dimana pemenang akan mendapatkan hadiah yang biasanya berupa uang dari masing-masing pemain. Perjudian ini juga sering disebut sebagai undian yang pemenangnya dipilih secara acak. Awalnya perjuadian hanya dapat dilakukan secara tatap muka saja. Seiring dengan maraknya teknologi, perjudian dapat dilakukan secara online yang ada pada beberapa game, judi sepakbola atau permainan dari smartphone dan lain sebagainya. Perjudian online ini termasuk ke dalam golongan pelanggaran etika dalam media sosial.
- Menyebarkan Berita Kebencian
Kasus yang akhir-akhir ini sering ditemui adalah berita yang mengandung unsur-unsur kebencian terutama dalam kehidupan beragama di media sosial. Menyebarkan berita kebencian ini berkaitan dengan pemberitaan hoax yang sebenarnya hanya sebagai opini si penulis berita saja dan berisi pesan provokasi. Menyebarkan informasi yang mengandung kebencian ini merupakan pelanggaran etika dalam media sosial yang tertuai pada UU ITE No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Mengunggah Foto-Foto yang Tidak Pantas
Pelanggaran etika berikutnya adalah mengunggah foto-foto yang tidak pantas ke media sosial dengan tujuan untuk dikonsumsi oleh publik. Foto-foto yang tidak pantas berupa foto yang berhubungan dengan pornografi, foto yang tidak manusiawi seperti mengunggah foto korban kecelakaan bom, kecelakaan kendaraan, korban perang, dan lain sebagainya.
- Pembajakan
Pembajakan merupakan kegiatan merebut atau merampas suatu barang yang bukan haknya. Pembajakan dalam dunia maya seperti pembajakan hak cipta pada film atau lagu, pembajakan kata-kata, pembajakan akun media sosial, dan lain sebagainya. Pelanggaran etika pembajakan akun khususnya akun media sosial ini bertujuan untuk mencuri identitas pemilik akun yang kemudian disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
- Spam
Spam artinya melakukan pengiriman pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerima pesan yang terjadi oleh pengguna media sosial. Spam termasuk ke dalam pelanggaran etika dalam media sosial karena dianggap menggangu pengguna media sosial lainnya. Spam dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, perkelahian, dan ketidaktentraman pengguna media sosial.
- Privacy Violation
Privacy violation atau lebih dikenal dengan menyebarkan privasi orang lain kepada publik tanpa diketahui oleh pemiliknya. Misalnya, penyebaran foto-foto pribadi, video pribadi, merekam kehidupan seseorang tanpa seizin yang bersangkutan, dan hal-hal privasi lainnya.
1. Kodiak
Pada tahun 1994, Kodiak membobol rekening beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana tersebut ke rekening yang telah disiapkan sebelumnya oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Kodiak diperkirakan telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar. Pada tahun 2005, Kodiak dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun.
2. Don Fanucci
Don Fanucci telah melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil yang bertrafik tinggi. Kerusakan akibat serangan yang dilakukan Don secara global mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar. Pada 12 September 2001, Don dihukum dengan hukuman tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal Quebec, selama delapan bulan.
3. Pox
Pox merupakan salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou) yang diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon dan organisasi besar lainnya sehingga menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar.
4. Mishkal
Mishkal serta rekan-rekannya telah memproduksi secara massal kartu kredit dan debit palsu. Hasil dari perbuatan tersebut, mereka dilaporkan memiliki pendapatan mencapai 100.00 dollar per harinya. Mishkal ditangkap dan dipenjara selama enam bulan yang kemudian dibebaskan untuk penuntutan lebih lanjut.
5. The Wiz dan Piotrek
The Wiz dan Piotrek dari Chelyabsink, Rusia dihukum dan di denda selama 3 tahun penjara karena, berbagai kejahatan komputer, sejumlah tuntutan perkomplotan dan penipuan mengikat melawan beberapa Lembaga keuangan di Seattle, Texas dan Los Angeles. Mereka telah mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit.
6. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
Tiga orang ini melakukan aksinya dengan menggunakan cara memeras uang dari bank-bank, kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi yang mereka lakukan yaitu dengan meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Mereka didakwa telah menyebabkan kerusakan sekitar 42 juta poundsterling. Pada bulan Oktober 2007, mereka dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
7. Bandit
Bandit kira-kira telah memanipulasi 500.000 komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia pun ditangkap pada bulan November dan dihukum 60 bulan penjara. Selain itu, Bandit diperintahkan untuk membayar 15.000 Dollar sebagai ganti rugi kepada pemerintah Amerika Serikat untuk beberapa komputer militer yang terinfeksi atas aksinya tersebut.
Komentar
Posting Komentar