Etika & Etiket
A. ETIKA
Kata etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata ethos yang berarti “kebiasan atau adat” dan “perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya”. Menurut (George Reynolds,2014) Etika adalah seperangkat keyakinan tentang perilaku benar dan salah dalam suatu masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut :
- Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral(akhlak).
- Kumpulan
asa atau nilai yang berkenan dengan akhlak.
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/masyarakat.
B. MORAL & HUKUM
Moral adalah keyakinan pribadi seseorang tentang benar dan salah, hal yang berkenaan dengan baik dan buruk dengan ukuran tradisi dan budaya yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.Hukum ditegakkan oleh satu set institusi (polisi, pengadilan, dan pembuat undang-undang).
C. ETIKA DAN ETIKET
- Perbedaan
etika dan etiket :
- Etika
menyangkut cara kita melakukan suatu perbuatan sekaligus memberi norma
dari perbuatan itu sendiri, contoh : “Jangan mencuri”. Dimana hal tersebut
bukan tentang pencuri apakah tersebut menggunakan tangan kanan ataupun
tangan kiri.
- Sedangkan
Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang
lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau
tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Contoh : Saya sedang
makan bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka
saya dianggap melanggar etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian
(tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan
dengan cara demikian.
- Berdasarkan
cakupannya, etika dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
- Etika Umum
Membahas
prinsip-prinsip moral dasar.
2. Etika Khusus
Menerapkan
prinsip-prinsip dasar pada masing-masing kehidupan manusia. Etika khusus dibagi
lagi menjadi 2, yakni :
- Etika Individual
:menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
- Etika Sosial
: mengenai sikap dan kewajiban, serta pola perilaku manusia sebagai
anggota bermasyarakat.
D. PROFESI
E. CIRI-CIRI
PROFESI
- Keterampilan pengetahuan
teoritis.
- Asosiasi Profesional
- Pendidikan yang ekstensi
- Ujian Kompetensi
- Lisensi
- Kode etik
- Status dan imbalan
- Status dan imbalan
F. ETIKA PROFESI
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhwardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah
sikap hidup berupa keadilan untuk membertikan pelayanan profesional terhadap
masysrakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagi pelayanan dalam rangak
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik merupakan aturan profesional tertulis benar dan tidak benar bagiprofesional. Tujuan dari kode etik yaitu supaya profesional melakukan jasanya denga sebaik mungkin kepada nasabahnya dan dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
F. FUNGSI KODE ETIK PROFESI
Fungsi dari kode etik yaitu ;
- Memberikan
pedomam bagisetiap anggota profesi.
- Sarana
kontrol sosial bagi masyarakat.
- Mencegah
campur tangan pihak luar.
Komentar
Posting Komentar